Tentu, berikut adalah artikel tentang hukum-hukum UX:
Setelah kita menguasai prinsip-prinsip dasar desain UI, sekarang saatnya kita melangkah lebih jauh dan memahami Hukum UX (UX Laws). Hukum-hukum ini adalah prinsip-prinsip psikologi manusia yang teruji dan berlaku universal. Dengan menerapkannya, kita dapat menciptakan antarmuka yang tidak hanya terlihat indah, tetapi juga terasa intuitif, efisien, dan menyenangkan untuk digunakan.
Meskipun disebut “hukum,” prinsip-prinsip ini bukanlah aturan yang tidak boleh dilanggar. Sebaliknya, mereka adalah panduan yang dapat membantu kita membuat keputusan desain yang lebih terinformasi dan berpusat pada pengguna. Mari kita bahas beberapa hukum UX yang paling fundamental:
1. Hukum Fitts (Fitts’ Law)
Hukum Fitts menyatakan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk bergerak ke suatu target sebanding dengan jarak ke target dan berbanding terbalik dengan ukuran target.
Inti: Target yang lebih besar dan lebih dekat lebih cepat dan mudah dijangkau.
Implikasi dalam Desain:
- Tombol dan Area Sentuh yang Lebih Besar: Tombol atau area yang sering digunakan, seperti tombol “Tambahkan ke Keranjang” atau “Beli Sekarang,” harus cukup besar agar mudah diklik atau disentuh.
- Penempatan Elemen Strategis: Tempatkan elemen-elemen penting, seperti tombol navigasi atau call-to-action, di lokasi yang mudah dijangkau oleh pengguna (misalnya, di bagian bawah layar mobile untuk pengguna yang menggunakan satu tangan).
2. Hukum Hick (Hick’s Law)
Hukum Hick menyatakan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membuat keputusan meningkat seiring dengan jumlah pilihan yang tersedia.
Inti: Semakin banyak pilihan, semakin lama waktu yang dibutuhkan pengguna untuk memilih.
Implikasi dalam Desain:
- Minimalkan Pilihan: Kurangi jumlah pilihan yang ditampilkan kepada pengguna pada satu waktu. Alih-alih menampilkan 100 kategori produk di menu utama, kelompokkan mereka ke dalam beberapa kategori besar yang lebih mudah dicerna.
- Progresif Disclosure: Tampilkan hanya informasi atau pilihan yang relevan pada tahap tertentu dalam alur pengguna. Sembunyikan informasi yang tidak penting hingga pengguna membutuhkannya.
3. Hukum Jakob (Jakob’s Law)
Hukum Jakob menyatakan bahwa pengguna menghabiskan sebagian besar waktu mereka di situs lain. Oleh karena itu, pengguna lebih suka situs web Anda bekerja dengan cara yang sama seperti situs web yang sudah mereka kenal.
Inti: Manfaatkan model mental yang sudah dimiliki pengguna.
Implikasi dalam Desain:
- Gunakan Pola Desain yang Familiar: Ikuti konvensi desain yang sudah mapan. Misalnya, letakkan logo di sudut kiri atas, gunakan ikon keranjang belanja untuk fitur belanja, dan tempatkan menu navigasi di bagian atas atau samping.
- Jangan Menciptakan Ulang Roda: Hindari mencoba mendesain ulang komponen dasar seperti formulir pendaftaran, bilah pencarian, atau tombol navigasi dengan cara yang radikal. Pengguna sudah tahu cara menggunakannya.
4. Hukum Miller (Miller’s Law)
Hukum Miller menyatakan bahwa rata-rata seseorang hanya dapat menampung 7 ± 2 item (antara 5 sampai 9) dalam memori kerja mereka pada satu waktu.
Inti: Batasi jumlah informasi yang ditampilkan pada satu waktu.
Implikasi dalam Desain:
- Kelompokkan Informasi: Pecah konten atau pilihan menjadi kelompok-kelompok kecil (chucking). Misalnya, kelompokkan nomor kartu kredit menjadi empat digit per kelompok.
- Batasi Item Navigasi: Jangan membebani menu navigasi Anda dengan terlalu banyak pilihan. Kelompokkan item-item terkait ke dalam sub-menu.
5. Prinsip Kontinuitas (Law of Continuity)
Bagian dari Prinsip Gestalt, Prinsip Kontinuitas menyatakan bahwa mata manusia cenderung mengikuti garis, kurva, atau pola yang halus dan berkesinambungan daripada pola yang terputus-putus.
Inti: Desain yang terhubung terlihat lebih terstruktur.
Implikasi dalam Desain:
- Garis dan Garis Tepi yang Konsisten: Gunakan garis atau tepi yang berkesinambungan untuk memandu mata pengguna.
- Alur Visual yang Jelas: Desain yang mengikuti satu arah (misalnya, dari kiri ke kanan) akan lebih mudah dipahami oleh pengguna.
6. Hukum Common Region (Law of Common Region)
Juga bagian dari Prinsip Gestalt, Hukum Common Region menyatakan bahwa elemen-elemen yang berada dalam satu area tertutup yang sama dianggap sebagai satu kelompok.
Inti: Mengelompokkan elemen yang terkait secara visual.
Implikasi dalam Desain:
- Gunakan Kotak atau Garis Tepi: Gunakan latar belakang berwarna, garis, atau kotak untuk mengelompokkan elemen-elemen yang terkait (misalnya, sebuah form pendaftaran atau grup tombol navigasi).
- Manfaatkan Ruang Putih (Whitespace): Jarak antar elemen juga bisa digunakan untuk mengelompokkan informasi. Jarak yang lebih jauh antara dua kelompok elemen akan membuat mereka terlihat terpisah, sementara jarak yang lebih dekat akan membuat mereka terlihat terkait.
Kesimpulan
Memahami hukum-hukum UX ini adalah langkah penting bagi setiap desainer UI/UX. Mereka berfungsi sebagai kompas yang membantu kita menavigasi kompleksitas perilaku manusia dan membuat keputusan desain yang cerdas. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita dapat menciptakan produk yang bukan hanya fungsional, tetapi juga intuitif dan efisien, sehingga pengalaman pengguna menjadi lebih baik secara keseluruhan. Menguasai hukum-hukum ini adalah kunci untuk bergerak dari desainer yang baik menjadi desainer yang hebat.